Batalkan Keberangkatan Sepihak Tanpa Pemberitahuan, Biro Travel Umroh di Palembang Dilaporkan ke Polisi
Batalkan Keberangkatan Sepihak Tanpa Pemberitahuan, Biro Travel Umroh di Palembang Dilaporkan ke Polisi.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Merasa dirugikan lantaran batalkan Keberangkatan sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya, biru perjalanan travel umroh dan haji di Kota Palembang dilaporkan ke polisi.
Korban, yakni Pelapor atas nama Yulian Rais (52) warga Jalan Kapten A Rivai Lorong Batu Nilam Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang.
Yulian Rais melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan ke SPKT Polrestabes Palembang pada Sabtu 28 Desember 2024 sekira pukul 20.43 WIB malam.
Di hadapan petugas, Yulian Rais yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas ini menceritakan peristiwa dialaminya bermula pada Jumat 20 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
Dimana, saat ia berada di Jalan AKBP Cek Agus Kecamatan IT III Kota Palembang, tepatnya di Kantor PT Bin Bilal Indonesia (Travel Umroh dan Haji) dengan admin Ririn (terlapor).
Saat itu, menurut keterangan pelapor bahwasanya dirinya dan rekan-rekan telah mendaftarkan Umroh untuk jadwal keberangkatan tanggal 21 Desember 2024 kepada terlapor selaku agen perjalanan travel umroh dan haji.
Namun pada saat tanggal 20 desember 2024 tidak ada kabar dan kejelasan dari terlapor, lalu korban bersama-sama mendatangi kantor terlapor tersebut dan melalui admin terlapor menyampaikan kabar penundaan keberangkatan korban untuk umroh tersebut hingga 18 Januari 2025.
"Kami tidak menerima penundaan tersebut dikarenakan terlapor membatalkan secara sepihak." ungkap Yulian Rais, Minggu 29 Desember 2024.
Akibat kejadian tersebut korban merasa telah dirugikan kurang lebih Rp 323.610.400 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Kami minta kejelasan. Dari itu kami laporkan. Jika, tidak jadi berangkat kami harap uang kami dapat dikembalikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: