Batalkan Keberangkatan Sepihak Tanpa Pemberitahuan, Biro Travel Umroh di Palembang Dilaporkan ke Polisi
Batalkan Keberangkatan Sepihak Tanpa Pemberitahuan, Biro Travel Umroh di Palembang Dilaporkan ke Polisi.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.
BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik
BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi, Dirut Travel Umroh Bakal Laporkan Balik Jemaah
Laporan korban berdasarkan Tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
"Laporan sudah kita serahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: