Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik

Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik

Direktur Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata, H Dedi Suparman (tengah) menunjukkan Surat SP3 yang diterimanya dari penyidik Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Proses penyelidikan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan M Aminuddin SH dengan terlapor Direktur Travel Umroh Holiday Angkasa Wisata, H Dedi Suparman ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu dihentikan Penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dikeluarkan penyidik pada tanggal 17 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK. 

Dan Jumat 21 Oktober 2022 sore, surat SP3 kasus tersebut diambil langsung oleh H Dedi Suparman selaku terlapor didampingi oleh beberapa orang stafnya. 

Dengan telah dikeluarkannya SP3 oleh penyidik artinya tidak ditemukan apa yang dituduhkan pelapor. Akibat pelaporan ini sedikit banyaknya berdampak terhadap jalannya bisnis perjalanan wisata umroh. 

BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi, Dirut Travel Umroh Bakal Laporkan Balik Jemaah

Dan tidak sedikit dari calon jamaah yang mempertanyakan kebenaran pelaporan tersebut. 

Apalagi, kata Dedi setelah dilaporkan pada bulan Mei 2022 lalu, pelapor secara sengaja mem-blow up nama jelas perusahaan travel umroh yang dipimpinnya. 

"Di sejumlah media online, cetak dan elektronik pelapor secara jelas dan gamblang menyebut nama perusahaan travel Holiday Angkasa Wisata melakukan tindak penipuan dan penggelapan, padahal yang dilaporkan itu belum terbukti kebenarannya," ujar Dedi.

Menurut Dedi, seharusnya pelapor melakukan upaya negosiasi sebelum melaporkan persoalan ini ke ranah hukum dan mengedepankan azas praduga tak bersalah. 

BACA JUGA:Ini Tips Saat Berbelanja Online Agar Terhidar dari Penipuan

Dedi melalui tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan balik para calon jamaah umroh melalui kuasa hukumnya ke Satreskrim Polrestabes Palembang dengan sangkaan membuat laporan palsu. 

"Berharap agar penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang dapat menindaklanjuti laporan kami. Kami di Palembang, 17 cabang di Sumsel dan delapan Provinsi telah merasa sangat dirugikan atas dugaan telah melakukan tindakan tipu gelap yang akhirnya sama sekali tidak terbukti," ungkap Dedi. 

Terpisah, Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Harris Dinzah SH SIK membenarkan terkait SP3 tersebut. 

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang telah kita lakukan tidak ditemukan unsur penipuan penggelapan, untuk itu penyelidikannya dihentikan," terang Harris saat dikonfirmasi Jumat malam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: