3 Warga Dilaporkan Ratusan KK Perumahan Elit di Celentang Palembang ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya

3 Warga Dilaporkan Ratusan KK Perumahan Elit di Celentang Palembang ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya

3 Warga Dilaporkan Ratusan KK Perumahan Elit di Celentang Palembang ke Polda Sumsel Ini Kasusnya.-Foto: edho/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - 3 orang warga dilaporkan 198 Kepala Keluarga (KK) penghuni Kompleks Perumahan Elit Grand Garden ke SPKT Polda Sumsel.

Sebanyak 3 warga itu dilaporkan ratusan KK terkait kasus dugaan penyerobotan tanah berupa jalan akses masuk kompleks perumahan yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Kasim Simpang Celentang, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.

Ke 3 warga yang dilaporkan itu yakni berinisial SM yang kini juga sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel terkait kasus wanprestasi proyek pembangunan Apartemen Basilica yang juga berlokasi persis di seberang Kompleks Grand Garden Palemabang. 

Selain itu, terlapor SM juga selaku pengembang dari perumahan Grand Garden. Lalu FB, yang juga dilaporkan mengaku sebagai kuasa jual tanah yang sejak tahun 2000-an telah dijadikan sebagai Fasilitas Umum akses masuk ke dalam Kompleks Grand Garden.

BACA JUGA:Unik! Dikira Komplek Perumahan Elit di Sulawesi Selatan Ini Dihuni Warga, Ternyata Dibangun Khusus Untuk Ini

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pagar Minimalis Cocok Buat Rumah Sederhana, Bentuknya Tak Kalah Mewah dengan Perumahan Elit

Dan terakhir warga yang dilaporkan berinisial RS yang mengklaim selaku pemilik tanah.

Ratusan KK ini melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum House of Law GG Brother juga melaporkan dugaan tindak pemerasan dan penipuan.

"Hanya berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2010 yang kami duga itu palsu. Oleh sebab itu, klien kami dalam hal ini warga Kompleks Grand Garden terpaksa melaporkan ini ke polisi karena sudah merasa sangat terganggu dengan aksi para terlapor," kata Advokat Idasril SE SH MM MH selaku kuasa hukum warga Kompleks Grand Garden, Sabtu 4 Januari 2025 siang kepada sejumlah awak media.

Idasril yang juga didampingi tim kuasa hukum yang lainnya yakni AKBP (Purn) Jafrizal SH MH dan Stevanus Wijiantoro SH MH itu juga mengatakan, tak hanya salah seorang terlapor diduga mengancam akan memportal jalan akses masuk ke kompleks. 

BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Lapangan Dugaan Penyerobotan Tanah Perumahan

BACA JUGA:Batalkan Keberangkatan Sepihak Tanpa Pemberitahuan, Biro Travel Umroh di Palembang Dilaporkan ke Polisi

"Para terlapor mengancam akan membuat portal jika penghuni perumahan Grand Garden menolak memberikan uang tebusan sebesar Rp3 miliar yang dikatakan sebagai biaya ganti rugi," ujar Idasril.

Dugaan tindak pidana penyerobotan disertai pemerasan itu terjadi pada pertengahan Mei tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: