3 Warga Dilaporkan Ratusan KK Perumahan Elit di Celentang Palembang ke Polda Sumsel, Ini Kasusnya
3 Warga Dilaporkan Ratusan KK Perumahan Elit di Celentang Palembang ke Polda Sumsel Ini Kasusnya.-Foto: edho/sumeks.co-
"Melalui orang suruhannya dua orang terlapor pernah mendatangi warga memberitahukan bahwa fasum akses perumahan mereka seluas 100 meter persegi itu merupakan tanah milik RS," katanya.
Peran SM disebut merupakan pengembang dari perumahan Grand Garden sedangkan terlapor RS mengklaim fasum tersebut dengan berupa sertifikat SHM yang terbit di tahun 2010.
"Anehnya warga di sini sudah tinggal sejak awal tahun 2000-an, sebelum sertifikat itu terbit jalan itu sudah jadi fasum warga disini," ungkap Idarsil.
Idasril yang didampingi Ketua RT di Kompleks Perumahan Grand Garden, Merry Yunita yang juga perwakilan penghuni menambahkan dugaan pemerasan itu terjadi awal Agustus 2024.
"Di saat Stepanus Wijiantoro SH MH yang juga merupakan warga di komplek tersebut dimintai oleh terlapor FB uang senilai Rp3 Miliar sebagai ganti rugi tanah yang diklaim oleh RS," tambah dia.
Tak sampai di situ, setelah ditolak warga, FB bahkan membawa tukang untuk memagar jalan akses masuk perumahan tersebut.
"Tidak mungkin itu SHM milik RS dibikin orang pribadi karena itu sudah ada site plan-nya," sambungnya.
"Di awal sudah tergambarkan di tata kota dan kami sangat berharap agar laporan klien kami dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sumsel," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: