Perkara Dekan FH UMP Dilaporkan Mahasiswa Naik Tingkat Penyidikan

Perkara Dekan FH UMP Dilaporkan Mahasiswa Naik Tingkat Penyidikan.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perkara penganiayaan dan pengancaman yang diduga dilakukan oknum Dekan FH Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) kepada Irfansyah seorang mahasiswa Fakultas Hukum UMP terus berlanjut.
Terbaru, penyelidikan perkara tersebut telah ditingkatkan dari Penyelidikan naik ke Penyidikan.
Hal ini dibuktikan dari surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah, Jumat 14 Maret 2025.
Dalam surat itu berisikan, 1. Rujukan: a. Laporan Nomor Polisi LP/B-3385/XII/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Desember 2024 tentang tindak pidana tindak pidana Pengancaman serta perbuatan tidak menyenangkan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP, yang terjadi pada hari senin tanggal 02 Desember 2024 sekira Pukul 11.30 WIB di Jalan A Yani Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang ulu II Palembang tepatnya diruangan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.
BACA JUGA:Lengkapi Berkas Mahasiswa UMP Laporkan Dekan, Pertanyakan Enggan Keluarkan SK Kepengurusan Mapala
b. Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan Nomor SP2HP/03/1/2024/SU.II, tanggal 02 januari 2025. :
2. Bersama ini kami beritahukan kepada saudara bahwa:
a. Pada hari selasa tanggal 04 Maret 2025 kami Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II telah melakukan gelar perkara di ruangan gelar perkara Sat Reskrim Polrestabes Palembang
b. Berdasarkan hasil gelar perkara telah ditemukan peristiwa pidana "Barang siapa dengan melawan hak, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUH Pidana dan perkara tersebut dapat ditingkatkan ke Penyidikan.
3. Guna kepentingan Penyelidikan laporan saudara, maka kami menunjuk IPTU DEDDY HERIANSYAH, S.H, selaku Penyidik Hp. 0813-7951-1993 dan AIPTU BRAM PAHLEVI, S.H. HP: 087708255650, BRIPTU MUHAMMAD NOFRIAYANDI HP: 082186000428 selaku Penyidik pembantu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: