Oknum Caleg Parpol Ini Dilaporkan Warga 7 Ulu Palembang ke Sentra Gakkumdu, Ini Dugaan Kasusnya!

Oknum Caleg Parpol Ini Dilaporkan Warga 7 Ulu Palembang ke Sentra Gakkumdu, Ini Dugaan Kasusnya!

Barang bukti yang ikut dilaporkan warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang diduga milik oknum Caleg ke Sentra Gakkumdu Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

Oknum Caleg Parpol Ini Dilaporkan Warga 7 Ulu Palembang ke Sentra Gakkumdu, Ini Dugaan Kasusnya!

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Salah seorang warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang yang juga tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 melaporkan oknum Caleg ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel. 

Pelapor berinisial I (43) saat datang ke Sentra Gakkumdu Sumsel, turut didampingi ketua RT setempat, Selasa 20 Februari 2024 siang, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Mereka langsung dimintai keterangan ke ruang penyidik Sentra Gakkumdu Sumsel. 

Penyidik gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu pelapor dicecar dengan pertanyaan seputar dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan. 

BACA JUGA:Oknum Caleg Dilaporkan Karyawan BUMN Kasus Penipuan Bisnis Beras dan TIK Senilai Rp2,1 Miliar ke Polda Sumsel

Tim kuasa hukum I, Iswadi Idris SH MH mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 534 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.

"Adapun oknum caleg yang kami laporkan dari salah satu partai politik untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel inisial PS dan DPRD Kota Palembang berinisial MR," terang Iswadi. 

Mereka menduga keras, para terlapor melakukan money politic pada Pemilu 2024 lalu. 

"Sehingga klien kami mengambil langkah hukum sesuai saluran yang disediakan pemerintah melalui Gakkumdu," tambah Iswadi. 

BACA JUGA:WAW! Bawaslu Sumsel Terima Laporan Money Politic di Kota Palembang dan Prabumulih, Milik Caleg?

Dia mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu berupa money politic ini terjadi pada Minggu 11 Februari 2024 lalu atau persis pada H-3 sebelum hari pencoblosan Rabu 14 Februari 2024.

"Klien kami I didatangi oleh seseorang yang dia kenal yang belakangan diketahui merupakan timses dari salah satu parpol peserta Pemilu. 

Dan kepada I, diserahkan dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125 ribu," beber dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: