Oknum Caleg Dilaporkan Karyawan BUMN Kasus Penipuan Bisnis Beras dan TIK Senilai Rp2,1 Miliar ke Polda Sumsel

Oknum Caleg Dilaporkan Karyawan BUMN Kasus Penipuan Bisnis Beras dan TIK Senilai Rp2,1 Miliar ke Polda Sumsel

Korban Renvillius menunjukkan bukti lapor ke SPKT Polda Sumsel dan bukti percakapan dengan terlapor. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang karyawan BUMN bidang perkebunan di Sumsel, Renvillius (54) menjadi korban korban kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp2,1 miliar. 

Renvillius diduga telah tertipu oleh oknum pengusaha yang tercacat sebagai Caleg Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Banyuasin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Kasus penipuan ini telah dilaporkan korban ke SPKT Polda Sumsel pada awal September 2023 lalu.

Dan saat ini tengah ditangani Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Waspada! Penipuan Modus File APK Lewat Pesan Singkat Masih Marak, Simak Penyebabnya

Renvillius yang merupakan warga Jalan Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami ini sebetulnya tidak ingin melapor ke polisi jika ada itikad baik dari terlapor.

Tak hanya mengalami kerugian materil, kejadian ini juga berimbas terhadap kehidupan keluarganya. 

"Sampai masuk rumah sakit dan sering ribut sama istri, karena uang itu bukan uang saya semua. Saya pinjam dari teman-teman karena awalnya HA ini menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada Juni 2023 lalu," terang korban kepada awak media,  Senin 13 November 2023.

Bahkan, kata Renvillius, selama beberapa bulan terakhir dia terpaksa membayar keuntungan setiap bulannya.

BACA JUGA: Waduh! Oknum PNS di Prabumulih Dua Kali ‘Tebuang’ Kasus Penipuan Proyek

Penipuan dan penggelapan yang dialaminya, bermula sewaktu DM, orang tua HA yang merupakan kerabat dari istri pelapor mendatanginya. 

DM mengajak serta HN yang merupakan istri HA untuk berbisnis pembelian beras PKH di kabupaten/kota yang ada di Sumsel dan dijanjikan bakal memberikan keuntungan setiap bulannya. 

Korban lalu tertarik dan memberikan uang senilai total Rp2,1 miliar untuk pengadaan beras PKH maupun untuk pengadaan TIK yang ditawarkan. 

"Saya hanya berharap uang saya bisa dikembalikan dan tidak ada kepentingan apapun termasuk kepentingan politik di sini," ungkap korban Renvillius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: