Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

Tim Tabur Kejati Sumsel, kembali sukses tangkap buronan kasus korupsi dana nasabah Bank tahun 2022 senilai Rp6,4 miliar berinisial AT, Rabu 17 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:DPO Terpidana Pengrusakan Mobil Terkencing-Kencing, Saat Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Ketika disinggung lagi mengenai dugaan keterlibatan oknum lainnya, Aspidsus singkat menjawab hingga saat ini belum ada keterlibatan lebih lanjut terhadap oknum lainnya.

Aspidsus Kejati Sumsel Abdullah Noor Deni SH MH juga mengapresiasi kinerja Tim Tabur beserta Intelijen Kejati Sumsel, atas kerja kerasnya selama satu Minggu terakhir telah berhasil menangkap DPO.

Dia juga mengimbau, kepada para DPO lainnya lebih baik menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: