DPO Terpidana Pengrusakan Mobil Terkencing-Kencing, Saat Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

DPO Terpidana Pengrusakan Mobil Terkencing-Kencing, Saat Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat gelar rilis di Gedung Kejari Palembang, Selasa, 6 Juni 2023.-Fadli-

DPO Terpidana Pengrusakan Mobil Terkencing-Kencing, Saat Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

SUMEKS.CO - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel bekerjasama dengan Intelijen Kejari Palembang, berhasil menangkap Zaidan Jauhari alias Maridan. 

Maridan sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pengrusakan mobil pada tahun 2021. Mungkin karena ketakutan, saat ditangkap sempat terkencing-kencing.

"Terpidana Zaidan Jauhari alias Maridan ini ditangkap oleh tim Tabur sekira pukul 14.30 WIB saat lagi nongkrong di sekitar wilayah Palembang Indah Mall (PIM)," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat gelar rilis di Gedung Kejari Palembang, Selasa, 6 Juni 2023.

Sebelum penangkapan terpidana Maridan, telah dilakukan pengintaian terlebih dahulu oleh Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Intelijen Kejari Palembang.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kaji Unsur Perbuatan Melawan Hukum Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde

Mantan Kasi Datun Kejari Ini menerangkan, yang bersangkutan ini pada tahun 2021 silam telah dinyatakan bersalah dan divonis pidana 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Karena, lanjut Vanny dalam amar putusannya terpidana Maridan terbukti telah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Dikatakan, Vanny bahwa saat dilakukan eksekusi penahanan yang bersangkutan tidak kooperatif dan telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut.

"Saat hendak ditangkap yang bersangkutan yang kabur sejak tahun 2021 ini sempat ingin lari, namun berhasil diamankan," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Semester Pertama 2023, Kejati Sumsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp5 Miliar

Didampingi Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH,  kata Vanny terpidana Maridan akan langsung dijebloskan ke penjara Pakjo Palembang, guna menjalani putusan pidana.

Terpidana Maridan saat gelar rilis penangkapan DPO turut dihadirkan oleh tim Tabur.

Terpidana nampak tidak percaya kalau dirinya dapat ditangkap oleh tim Tabur, terlihat terpidana terkencing dicelana saat ditangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: