Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

Tim Tabur Kejati Sumsel, kembali sukses tangkap buronan kasus korupsi dana nasabah Bank tahun 2022 senilai Rp6,4 miliar berinisial AT, Rabu 17 Januari 2024. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel, kembali sukses tangkap buronan kasus korupsi dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) tahun 2022 senilai Rp6,4 miliar berinisial AT, Rabu 17 Januari 2024.

Hal itu diketahui dalam video saat penangkapan tersangka AT oleh tim Tabur Kejati Sumsel dipimpin langsung ketua tim Tabur Adi Mulyawan SH MH dan ketua Tim penyidikan Dr Noordien Kusumanegara SH MH.

Tersangka AT yang diketahui merupakan oknum supervisor marketing pada Bank BNI ini ditangkap di sekitar Jalan Demang Lebar Daun Palembang sekira pukul 15.00 WIB.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noor Deni SH MH, menerangkan bahwa tersangka AT ditetapkan sebagai tersangka saat dalam penyidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin

"Namun saat dilakukan secara patut sebanyak tiga kali, yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga diterbitkan DPO," kata Aspidsus saat gelar rilis usai penangkapan DPO.

Diterangkannya, berdasarkan keterangan dari tersangka AT selama menjadi DPO kurang lebih 1 bulan ini selalu berpindah tempat, namun masih disekitar Kota Palembang.

Secara singkat Aspidsus mengungkapkan modus perkaranya yang dilakukan tersangka AT berupa menawarkan kepada nasabah agar membuka rekening melalui mobile banking.

"Kemudian dari mobile banking itu, tersangka gunakan dua instrumen yaitu menggunakan dua nomor atau duplikasi untuk mengambil uang nasabah," ungkap Aspidsus.

BACA JUGA:Sukses, Tim Tabur Kejati Sumsel-Intelijen Kejari Palembang Ringkus DPO 6 Tahun Kasus Pengrusakan

Aspidsus menyebut, perbuatan tersangka AT tersebut berjalan kurang lebih satu tahun dan jumlah korban sebanyak 8 rekening nasabah.

Selanjutnya, kata Aspidsus tersangka usai ditangkap dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Disinggung mengenai apakah akan ada pengembangan penyidikan ungkap tersangka baru selain tersangka AT?

Aspidsus menjawab pengembangan penyidikan sudah pasti akan dilakukan, karena saat ini tersangka AT belum dilakukan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: