Sukses, Tim Tabur Kejati Sumsel-Intelijen Kejari Palembang Ringkus DPO 6 Tahun Kasus Pengrusakan

Sukses, Tim Tabur Kejati Sumsel-Intelijen Kejari Palembang Ringkus DPO 6 Tahun Kasus Pengrusakan

DPO 6 tahun terpidana kasus pengrusakan M Yani alias Jenggo (batik biru) diringkus tim Tabur Kejati Sumsel dibantu Intelijen Kejari Palembang, Jumat 15 Desember 2023. Foto: Fadli/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuhnya. Pepatah tersebut cocok disematkan kepada M Yani alias Jenggo.

Betapa tidak setelah buron selama lebih kurang 6 (enam) tahun kasus pengrusakan, akhirnya tertangkap juga.

Jenggo ditangkap Tim Tangkap Buron (tabur) dibantu tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pada Jumat 15 Desember 2023, di kediamannya Jalan Ratu Sianom Lorong Kenanga Kota Palembang.

"Yang bersangkutan merupakan DPO kasus pengrusakan, yang dipidana dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan persnya.

BACA JUGA:DPO Terpidana Pengrusakan Mobil Terkencing-Kencing, Saat Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Masih dalam keterangan persnya, Vanny mengatakan terpidana Jenggo divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI sejak tahun 2017 silam.

Diterangkan Vanny, usai dilakukan penangkapan terpidana Jenggo langsung dilakukan penahanan menjalani masa hukuman pidana selama 1 tahun di Rutan Kelas IA Pakjo Palembang.

Sementara itu, Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH MiPol membeberkan kronologis penangkapan terpidana Jenggo.

Diungkapkan Hardiansyah, sebelumnya tim Tabur Kejati Sumsel dibantu tim Intelijen Kejari Palembang telah cukup lama dan intens mencari keberadaan terpidana Jenggo.

BACA JUGA:Usai Demo, Konsultasikan Kasus Pengrusakan 2 Cagar Budaya ke Polrestabes Palembang

"Kita sudah lama memetakan keberadaannya, dan kita cari momentum yang tepat tanpa menimbulkan gejolak," ungkap Hardiansyah.

Didampingi ketua Tim Tabur Kejati Sumsel Adi Mulyawan SH MH, Kasi Intel menuturkan selama 6 tahun terpidana Jenggo kabur dibeberapa daerah tidak hanya menetap di satu daerah saja.

Kata Hardiansyah, selain berpindah-pindah kesulitan yang dihadapi tim Tabur dan Intelijen Kejari Palembang bahwa terpidana Jenggo sering berganti-ganti nomor telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: