Usai Demo, Konsultasikan Kasus Pengrusakan 2 Cagar Budaya ke Polrestabes Palembang
Penanggung jawab aksi demontrasi Vebri Al Lintani (dua dari kanan) dan tim usai melakukan konsultasi ke SPTK Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usai melakukan aksi demonstrasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, perwakilan dari ratusan pekerja seni yang tergabung dalam Aliansi Seniman mendatangi Polrestabes Palembang.
Kedatangannya melakukan koordinasi dan berkonsultasi terkait pengerusakan terhadap dua objek cagar budaya di Kota Palembang ke SPKT Polrestabes Palembang Jumat 17 Februari 2023.
"Dari data yang kita peroleh ada dua objek cagar budaya yang di Kota Palembang dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab, keduanya yakni Makam Krama Jaya Perdana Menteri Kresidenan Palembang pertama di masa Hindia Belanda dan Balai Pertemuan," kata penanggung jawab aksi demontrasi Vebri Al Lintani.
Vebri Al Lintani mengatakan, kondisi Balai Pertemuan (Baper) yang dalam sejarahnya dibangun oleh Belanda pada tahun 1928 sebagai bagian dari kawasan sosialita para elite Belanda sangat mengenaskan.
BACA JUGA:Aliansi Seniman Datangi DPRD Palembang, Desak Wako Lindungi Cagar Budaya
Hampir seluruh kusen jendela yang berbahan kayu tembesu, terali, dan peralatan penting lainnya habis dijarah. Belum lagi sampah, rumput dan bau pesing membuat Baper bertambah kumuh.
Dia menjelaskan, objek yang Diduga Cagar Budaya Baper telah didaftarkan oleh Pemkot Palembang dengan nomor register PO2016081101671.
Pada masa awal kemerdekaan hingga masa orde baru gedung ini dimanfaatkan untuk kegiatan seni dan budaya. Di masa Wali Kota Edi Santana menjadi kantor Sat Pol PP Palembang.
Lalu, di masa awal Wali Kota Romi Herton dikelola oleh pihak ketiga dengan nama Kuto Besak Theatre Restoran (KBTR) dan dikembalikan ke pihak Pemkot pada tahun 2019.
BACA JUGA:Melanggar UU Cagar Budaya, Proyek Lift Jembatan Ampera Bisa Disetop
Setelah itu, di masa Wali Kota Harnojoyo Baper ditelantarkan, dibiarkan dijarah tanpa ada upaya pelindungan dan pengamanan dari pihak Pemkot Palembang. Tindakan Pemkot ini terindikasi melanggar UU No. 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
"Oleh karena itu kita melakukan koordinasi dan konsultasi ke Polrestabes Palembang, khususnya kepada Kapolrestabes Kombes Pol Mokhamad Ngajib agar bisa ditindak lanjuti dengan mengusut tuntas masalah tersebut," ujar Vebri Al Lintani.
Dirinya menambahkan, pihaknya tidak tahu siapa yang melakukan pengerusakan tersebut seperti Makam Krama Jaya yang mengalami kerusakan pada batu nisannya, termasuk Balai Pertemuan.
"Kita sudah mendatangi SPKT Polrestabes Palembang tapi karena kurangnya beberapa berkas seperti bukti foto kerusakan, kita diminta untuk melengkapi berkas. Sehingga nanti kita akan kembali lagi ke Mapolrestabes Palembang untuk menyerahkan berkas pengaduan ini," ujar Vebri Al Lintani.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: