Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemberi Suap Rp10 Miliar ke AKBP Dalizon

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Pemberi Suap Rp10 Miliar ke AKBP Dalizon

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan tolak eksepsi Herman Mayori terdakwa kasus dugaan korupsi pemberi suap Rp10 miliar terpidana AKBP Dalizon. Foto: dokumen/sumeks.co --

BACA JUGA:Divonis Lebih Ringan, Herman Mayori-Eddy Umari Kompak Pikir-Pikir

"Berdasarkan informasinya, untuk tahap pertama bakal menghadirkan 5 orang saksi dari pihak kepolisian," tandasnya.

Dalma perkara ini, kedua terdakwa merupakan pengembangan perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat terpidana Dalizon.

Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Sidang Fee Proyek, Herman Mayori Seret Badruzzaman

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019.

Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU No 20 tahun 2021 atas perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: