Divonis Lebih Ringan, Herman Mayori-Eddy Umari Kompak Pikir-Pikir

Divonis Lebih Ringan, Herman Mayori-Eddy Umari Kompak Pikir-Pikir

--

SUMEKS.CO, PALEMBANG,- Usai menjatuhkan vonis pidana kepada Dodi Reza Alex, Majelis Hakim Tipikor Palembang juga menjatuhkan pidana penjara kepada dua terdakwa lainnya Kadis PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid SDA PUPR Muba Eddy Umari masing-masing dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, pada sidang yang digelar Selasa (5/7) sore terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Yoserizal.

Berbeda dengan vonis terdakwa Dodi Reza, dalam vonis yang dibacakan tersebut terdakwa Herman Mayori serta Eddy Umari tidak dikenakan biaya pengganti kerugian. Dikarenakan telah mengembalikan kepada penyidik KPK RI diantaranya Eddy Umari sebesar Rp500 juta.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Herman Mayori sama dengan tuntutan JPU KPK RI, hanya saja majelis hakim tidak menyebutkan adanya uang pengganti kerugian sebagaimana tuntutan JPU kala itu yang menuntut agar terdakwa Herman Mayori mengganti uang kerugian senilai Rp789 juta.

Sementara untuk terdakwa Eddy Umari kala itu dituntut oleh JPU KPK RI dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Setelah mendengarkan amar putusan tersebut, para terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari balik penahanan di rutan KPK RI Jakarta kompak menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap terima atau banding terhadap vonis tersebut. (Fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: