ALAMAK, Sidang Kades Ulak Segara dan Selingkuhan Jelang Magrib, Kedua Sejoli Tidak Ditahan

Sidang kades ulak segara dan selingkuhan jelang magrib, kedua sejoli selingkuh tidak ditahan.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Sidang terdakwa oknum Kades Ulak Segara dan selingkuhannya digelar menjelang magrib.
2 sejoli muncul disidang perdana, Kades Ulak Segara dan selingkuhan ternyata tidak ditahan.
“Ya karena memang undang-undang yang mengatur tidak boleh menahan terdakwa," kilah Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti.
Kades Ulak Segara duduk di kursi terdakwa dengan majelis hakim Ikbal, Eka dan Kurnia.
Kedua pasangan bukan suami istri ini terancam pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
Kasus dugaan perzinaan Kepala Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir mulai disidang perdana.
Sidang digelar sore hari, bahkan menjelang magrib di Pengadilan Negeri Kayuagung di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 17.34 WIB
Pada sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan ini, tampak terdakwa Kades Ulak Segara, Endang, kompak mengenakan kemeja putih dengan terdakwa lainnya, ST.
Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sakti menerangkan, persidangan kasus dugaan perzinaan ini digelar secara tertutup oleh PN Kayuagung.
"Karena ini kasus kesusilaan, maka jalannya sidang digelar secara tertutup," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: