ALAMAK, Sidang Kades Ulak Segara dan Selingkuhan Jelang Magrib, Kedua Sejoli Tidak Ditahan

Sidang kades ulak segara dan selingkuhan jelang magrib, kedua sejoli selingkuh tidak ditahan.--
Dijelaskan Guntoro, pihaknya telah menunjuk majelis hakim kasus dugaan perzinaan yang dilakukan Kades Ulak Segara dengan istri orang tersebut.
Supaya perjalanan kasus ini berjalan dengan lancar, Guntoro pun meminta kepada para saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik polisi agar hadir memberikan kesaksian di persidangan.
"Kalau misalkan seluruh saksi yang diperiksa pada saat proses penyidikan bisa hadir semua, ya akan lebih cepat proses persidangannya," ujarnya.
Guntoro memprediksi, perjalanan sidang kasus dugaan perzinaan Kades Ulak Segara dengan istri orang tersebut akan berlangsung tujuh hingga sembilan kali.
"Secepatnya bisa hanya tujuh kali persidangan saja," katanya lagi.
Disinggung mengenai kemungkinan terdakwa ditahan usai persidangan dinyatakan inkrah, Guntoro menyebut, akan melihat isi putusan majelis hakim.
"Ranahnya pengadilan itu hanya memeriksa dan mengadili, apakah perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa benar atau tidak. Kalau benar dia melakukan tindak pidana sesuai dengan surat dakwan itu, maka dia harus bertanggungjawab dengan menjalani hukuman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: