Aniaya Suami hingga Meninggal Dunia, Warga Lempuing Jaya OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

Aniaya Suami hingga Meninggal Dunia, Warga Lempuing Jaya OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga terdakwa jalani sidang agenda tuntutan di PN Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Sri Wahyuni (40) warga Dusun I Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara. 

Dimana tuntutan untuk terdakwa tersebut, dibacakan oleh JPU, P Purnomo SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 21 Mei 2025.

Terungkap dalam persidangan terdakwa dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan tewasinya korban. 

"Perbuatan terdakwa dituntut melanggar dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Jaksa. 

BACA JUGA:Viral Grub Facebook Fantasi Sedarah Berbagi Pengalaman Pelecehan dan Kekerasan di Dalam Keluarga

BACA JUGA:Tekan Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Kolaborasi LBH BS dan DPPA Sumsel Dampingi Korban

Dibacakan JPU, perbuatan terdakwa ini dengan korbannya adalah suaminya sendiri yaitu Yohanes Dwi Harjanto. Perbuatan terdakwa terjadi Kamis 28 November 2024 lalu. 

Yakni sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di ruang tamu yang berada di rumah korban di Dusun I Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. 

Dimana berawal dari pertengkaran dikarenakan permasalahan ekonomi dan korban Yohanes mulai sakit-sakitan, tidak dapat bekerja mencari nafkah untuk keluarga, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lalu terdakwa Sri bekerja serabutan untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga. Pada saat kejadian di Kamis 28 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB kembali terjadi pertengkaran atau cek cok mulut dengan antara terdakwa Sri dengan korban Yohanes. 

BACA JUGA:Polres Banyuasin Buka Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ini Nomornya

BACA JUGA:11 Tahun Perkawinan, Istri Owner Tour dan Travel Alami Kekerasan Psikis dan Ekonomi, Curhat ke DPRD Sumsel

Atas pertengkaran itu akhirnya korban meninggal dunia.

Terungkap, korban tersinggung dengan perkataan terdakwa Sri. Yaitu berkata ”Pak kamu itu sakit kok tidak sembuh-sembuh kamu itu kepala rumah tangga harusnya bertanggung jawab dalam hal mencari nafkah selama ini yang menjadi tulang punggung rumah tangga (dengan maksud agar korban bekerja yang lain, untuk membantu perekonomian keluarga)”.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait