Sidang Fee Proyek, Herman Mayori Seret Badruzzaman

Sidang Fee Proyek, Herman Mayori Seret Badruzzaman

herman mayori-sumeks.co-sumeks.co

SUMEKS.CO, PALEMBANGHerman Mayori, terdakwa Kadis PUPR Musi Banyuasin (Muba), di persidangan kembali menyeret nama Badruzzaman alias Acan, Staf Ahli Bupati Muba dalam lingkaran kasus dugaan korupsi penerima suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR tahun anggaran 2021.

Diterangkan Herman Mayori yang saat ini menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, bahwa untuk semua urusan fee dari Dinas PUPR selalu berurusan terlebih dahulu dengan Badruzzaman alias Acan.

“Badruzzaman alias Acan ini, setiap ada urusan terkait fee proyek selalu mengatasnamakan pak bupati, untuk itu saya serahkan ke Badruzaman alias Acan, tapi saya tidak tahu apakah dia (Badruzaman) menyerahkan ke pak Bupati atau tidak,” ungkap saksi Herman Mayori.

 

Namun, saat disinggung majelis hakim apakah Bupati Muba pernah menemui dan menanyakan langsung kepada saksi Herman Mayori diantaranya mengenai fee, yang dijawab oleh saksi Herman Mayori tidak pernah, hanya Acan saja yang katanya disuruh bupati.

“Entah uang fee yang saya titipkan untuk Pak Bupati ke Acan itu sampai atau tidak, saya tidak tahu pak hakim,” ujarnya.

 

Sementara, dari keterangan terdakwa Dodi Reza Alex di persidangan membenarkan Badruzzaman alias Acan adalah staf ahlinya, namun terdakwa Dodi mengelak telah menerima fee sebagaimana dikatakan saksi Herman Mayori yang diberikan melalui Acan.

Sementara saksi Kabid SDA PUPR Muba Eddy Umari menerangkan pertimbangan telah memenangkan terpidana Suhandy sebagai pelaksana pengerjaan proyek di Muba karena kontraktor Suhandy mempunyai catatan bagus dalam pengerjaan beberapa proyek di Muba.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co