Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Tegaskan Telah Memeriksa 7 Saksi

Penyidikan Korupsi Pasar Cinde, Kejati Sumsel Tegaskan Telah Memeriksa 7 Saksi

Ir Basyaruddin Akhmad MSc--

Berbanding terbalik dari video klarifikasi Basyaruddin, yang menerangkan saat itu selain dirinya diperiksa ada sepuluh orang lainnya yang juga turut diperiksa.

BACA JUGA:Baitul Hikmah Dibakar Pasukan Mongol di Era Kejayaan Islam Bani Abbasiyah, Abad Kekosongan Jadi Misteri

"Ada sepuluh orang yang saat itu menjabat seperti kepala BPKAD, ada kepala biro perlengkapan, ada kepala biro administrasi dan lain sebagainya," ucap Basyaruddin seperti diunggah dalam akun tiktok @supriyanto1378.

Diketahui sebelumnya penyidik Kejati Sumsel telah memanggil sejumlah nama untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk diantaranya Bakal Calon Walikota Palembang Ir Basyaruddin Akhmad MSc.

Dibeberkan saat itu, Basyaruddin yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perkim Sumsel diperiksa kaitannya selaku wakil sekretaris pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2015.

Diketahui juga jauh sebelumnya, juga turut memanggil dan memeriksa Edison SH MH mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2019.

BACA JUGA:Siap Geledah Rumah Kabid Dinsos Prabumulih Jaksa Terpaksa Menunggu Lama, Penjaga Rumah Ogah Bukakan Pintu

Diketahui sebelumnya, sejak naiknya status ke penyidikan Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.

Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.

Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.

BACA JUGA:Residivis Curanmor Ditangkap Kasus Rampas Handphone di Plaju

Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).

Namun, rencana itu nampaknya tinggal angan-angan semata. Sebab, berdasarkan pantauan langsung ke lapangan, kawasan pembangunan yang ditutup menggunakan dinding setinggi sekitar 2 meter ini, terkunci rapat.

Buntut dari mangkraknya pembangunan selama 6 tabun tersebut, mengakibatkan puluhan korban pedagang Pasar Cinde menuntut pengembalian uang atas pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum selaku pengembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: