Usai Diperiksa, Dua Mantan Pentolan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka
Dua Mantan Pentolan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja resmi menyandang status Tersangka--
"Atau kedua Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor," terang Vanny.
Sementara itu, kedua tersangka saat turun dari gedung Kejati Sumsel dikawal petugas kejaksaan tampak diam seribu bahasa.
Dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi merah tahanan Pidsus Tipikor keduanya bergegas masuk kedalam mobil tahanan untuk langsung di tahan ke Rutan Pakjo Palembang. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: