Usai Diperiksa, Dua Mantan Pentolan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka

Usai Diperiksa, Dua Mantan Pentolan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka

Dua Mantan Pentolan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja resmi menyandang status Tersangka--

Usai Diperiksa, Dua Mantan Pentolan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka 

SUMEKS.CO  - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh anak perusahaan PT Semen Baturaja tahun 2017-2021.

Akhirnya, Rabu 7 Juni 2023 pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan kedua tersangka tersebut yakni Budi Oktarita Kabag Keuangan PT Baturaja Multi Usaha (PT BMU) periode tahun 2016-2017.

BACA JUGA:Kuatkan Alat Bukti dan Bidik Tersangka, Pidsus Kejati Sumsel Garap Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja

Kemudian satu tersangka lagi yakni Ir Laurence Sianipar Direktur PT BMU periode April 2016 sampai Januari 2018.

"Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp30 mikiar, baru potensi sebab saat ini masih menunggu perhitungan dari BPKP Sumsel," kata Vanny saat gelar rilis penetapan tersangka, Rabu 7 Juni 2023 malam. 


Dua Mantan Pentolan Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka.--

Secara singkat, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan penyidikan perkara ini adalah program pemerintah dalam hal bersih-nersih BUMN. 

Dikatakan Vanny, dua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam distribusi dan pengelolaan semen pada PT Semen Baturaja dan PT BMU.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi, Giliran Pentolan PT Semen Baturaja Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel 

Lebih lanjut dikatakan Vanny, dua tersangka sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa para tersangka terlibat dalam perkara ini. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Vanny keduanya akan dilakukan penahanan di rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Kata Vanny, atas perbuatan paranteesangka dijerat dengan Pasal Alternatif subsideritas kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: