Kejati Sumsel Belum Buka Rincian Kasus Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja Meski Perkaranya Sudah Naik Penyidikan

Kejati Sumsel Belum Buka Rincian Kasus Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja Meski Perkaranya Sudah Naik Penyidikan

Kejati Sumsel tingkatkan kasus dugaan korupsi di PT Semen Baturaja ke tahap penyidikan. foto: kantor kejati/sumeks.co.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejati Sumsel belum mau membuka rincian kasus dugaan korupsi di PT Semen Baturaja, meski perkaranya sudah resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH hanya menjelaskan, ada peningkatan kasus yang tengah ditangani tim jaksa Pidsus Kejati Sumsel di perusahaan BUMN tersebut, dari tahap penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (dik).

“Ya, sudah naik ke penyidikan,” tegasnya, Kamis 30 Maret 2023.

Mohd Radyan belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait kerangka kasus dugaan korupsi di perusahaan yang terdaftar sebagai salah satu objek vital nasional itu.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja Naik ke Penyidikan, Kejati Sumsel Bakal Panggil Sejumlah Saksi

BACA JUGA:Herman Deru Usul PT Semen Baturaja Tawarkan Saham ke Pemda

Namun dalam waktu dekat, jaksa Kejati Sumsel akan memanggil sejumlah pejabat di perusahaan industri semen terkemuka itu, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Siapa saja mereka? Mohd Radyan juga tak ingin membukanya.

Namun kasus dugaan korupsi di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) itu adalah soal distribusi dan pengelolaan semen di PT SMBR dan PT Baturaja Multi Usaha. Pada periode tahun 2017 sampai dengan 2021.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PT Semen Baturaja Naik ke Penyidikan, Kejati Sumsel Bakal Panggil Sejumlah Saksi

BACA JUGA:Herman Deru Usul PT Semen Baturaja Tawarkan Saham ke Pemda

Selanjutnya Tim Pidsus Kejati Sumsel akan melakukan penyidikan umum atas kasus tersebut.

"Ya, dalam waktu dekat segera akan dilakukan penyidikan umum," jelas Mohd Radyan lagi.

Sebelum dinaikkan statusnya, jaksa Pidsus Kejati Sumsel sudah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: