Sidang Kasus Pencurian, Jaksa tak Bisa Hadirkan BB Jam Tangan

Sidang Kasus Pencurian, Jaksa tak Bisa Hadirkan BB Jam Tangan

Sidang kasus pencurian korban Novita di PN Palembang, Senin 27 Maret 2023. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Novita, korban kasus pembobolan rumah miliknya atas nama terdakwa Amrizal dan Hendra, sempat bersitegang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 27 Maret 2023.

Novita yang hadir secara telekonferensi menerangkan, pada saat ditunjukkan barang bukti hasil pencurian para terdakwa di Polda Sumsel, diantaranya ada berupa jam tangan merek Swiss Army.

Namun di persidangan, ternyata jam tangan yang dimaksud tersebut tidak tercantum dalam daftar barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

"Berdasarkan daftar barang bukti yang diserahkan tidak ada nama jam yang dimaksud, hanya ada topi, jam tangan lainnya dan sebilah senjata tajam saja pak hakim," kata jaksa Kejati Sumsel Murni SH.

BACA JUGA:Jadwal Persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung Sesuai Jam Kerja, Pulang Pukul 15.00 WIB

Namun, saksi korban Novita tetap merasa yakin bahwa ada barang bukti lain miliknya yakni jam tangan Swiss Army yang dimasukkan petugas kepolisian ke dalam kantong plastik hitam, selain yang disebutkan oleh jaksa sebagaimana dakwaannya.

"Coba nanti saksi dan jaksa untuk sama-sama cek di Polda Sumsel, apakah benar ada barang bukti lainnya yang dimaksudkan oleh saksi korban Novita," sela hakim ketua sidang memberikan saran kepada saksi dan jaksa.

Hal itu, juga diakui oleh dua terdakwa bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban Novita berupa, beberapa buah jam tangan, laptop, handphone iPhone hingga sepeda.

Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Fitriadi SH MH, para terdakwa tersebut mengaku usai mencuri barang-barang milik korban Novita tersebut kemudian dijual seluruhnya, seharga kurang dari Rp5 juta.

BACA JUGA:Sering Disebut Dalam Sidang, 2 PNS Bawaslu Prabumulih tak Tersentuh Hukum

"Padahal jika dihitung total kerugian saya itu kurang lebih Rp20 hingga Rp30 jutaan pak hakim," imbuhnya di persidangan.

Di persidangan, kedua terdakwa yang merupakan residivis kasus tindak pidana penganiayaan ini mengaku tidak sanggup mengembalikan kerugian yang diderita korban Novita tersebut, dan pasrah menerima hukuman pidana oleh hakim PN Palembang.

Aksi nekat kedua terdakwa terjadi sekira bulan Desember 2022, yang mana keduanya nekat membobol rumah dua lantai milik korban Novita di Jl Jompo, Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

Sekira pukul 02.30 Wib malam, keduanya berhasil membobol rumah saksi korban Novita dari lantai II dengan memanjat pagar, dan berhasil mencuri 1 unit laptop, 2 unit HP Merk (Vivo dan Iphone XR), 2 unit jam tangan (merk Baby- dan TAG Heuer), serta 1 unit kamera CCTV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: