Wacana PNS Pensiun Dini Massal Muncul untuk Mengurangi Jumlah PNS Menuju Angka Ideal 2 Juta, Selebihnya PPPK
2 PNS di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, mengundurkan diri awal tahun ini. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menambahkan, aturan pensiun dini PNS ini sejatinya sudah ada.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN.
”Tapi pensiun dininya itu ada (ketentuan, red) aturannya,” ujarnya ditemui dalam kesempatan yang sama.
Lebih detail dia menjelaskan, PNS dapat mengajukan pensiun dini.
Yaitu lantaran penataan organisasi atau memang sudah mencukupi syarat yang ditentukan dalam PP 11/2017.
Jika disebabkan adanya penataan organisasi?
Maka PNS dengan 10 tahun masa bakti sudah diperbolehkan untuk pensiun dini.
”Karena dia nggak ada tempat, kan organisasinya itu sudah dirampingkan misalnya,” jelasnya.
“Kemudian setelah diberikan tempat ke sana ke sini nggak ada, maka dia boleh mengajukan pensiun dini,” tambahnya.
Beda perkara jika itu diajukan mandiri oleh yang bersangkutan.
PNS harus memenuhi syarat dalam PP 11/2017, diantaranya soal usia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: