Wacana PNS Pensiun Dini Massal Muncul untuk Mengurangi Jumlah PNS Menuju Angka Ideal 2 Juta, Selebihnya PPPK
2 PNS di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, mengundurkan diri awal tahun ini. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--
Ketentuan ini wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal.
”Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, pada pembahasan terakhir di RUU ASN tak ada bahasan terkait pensiun dini massal ASN tersebut.
”Jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” sambungnya.
Kendati demikian, Aba mengingatkan, bahwa capaian kinerja ini sangat penting bagi penilaian ASN.
Bagi mereka yang tak memenuhi capaian kerja maka bisa diberhentikan sebagai abdi negara.
Misal, sudah beberapa kali capaian kinerja tidak terpenuhi maka yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman disiplin.
Jika masih bandel, maka sanksi paling berat adalah pemberhentian.
”Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: