Keputusan Baru! MenPAN RB Angkat PPPK Paruh Waktu Hanya Posisi Ini!

Keputusan baru, MenPAN RB angkat PPPK Paruh Waktu hanya posisi ini. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah melakukan perekrutan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana lebih memprioritaskan tenaga honorer. Sehingga ini jelas menjadi kabar gembira. Tetapi meskipun dibuka dengan jumlah formasi yang banyak masih saja ada tenaga honorer yang belum tercover.
Terkait hal itu pemerintah memberikan kebijakan dengan melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Ini tetap dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Rupanya, mengenai PPPK khususnya PPPK Paruh Waktu MenPAN RB mengeluarkan keputusan baru.
Jadi tenaga honorer wajib tahu. Yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini menerbitkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Yaitu aturan ini mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu di instansi pemerintah.
Jadi, bagi tenaga honorer yang berharap bisa menjadi PPPK, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Untuk diketahui, bahwa MenPAN RB menetapkan tenaga honorer yang dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu adalah:
BACA JUGA:Ini Penyebab Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Skema Paruh Waktu Jadi Solusi
- Tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: