ALAMAK, Wanita ‘Magang’ 1 Tahun di Dinas Koperasi Sumsel Ternyata Korban Penipuan Janji Bakal Diangkat PPPK

ALAMAK, Wanita ‘Magang’ 1 Tahun di Dinas Koperasi Sumsel Ternyata Korban Penipuan Janji Bakal Diangkat PPPK

Alamak, wanita ‘magang’ 1 tahun di dinas koperasi Sumsel ternyata korban penipuan janji bakal diangkat PPPK. foto: hanya ilustrasi.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wanita ini ‘magang’ 1 tahun di Dinas Koperasi Sumsel ternyata korban penipuan janji bakal diangkat PPPK.

Di Dinas Koperasi Sumsel itu Amalia Syafitri (27) dijanjikan oknum wartawan, PNS dan honorer bakal diangkat PPPK.

Amalia kata si penipu hanya sebentar jadi honorer di Dinas itu, nanti akan ada pengangkatan sebagai PPPK.

Setelah satu tahun honor Amalia tak menerima honor atau gaji, saat dia selidik ternyata posisinya di Dinas Koperasi Sumsel itu hanyalah magang.

BACA JUGA:Setor Rp40 Juta Diimingi Diangkat PPPK, Setahun Honor Tak Terima Gaji, Wanita Ini Laporkan Oknum Wartawan

BACA JUGA:Kesalahan Berikut! PPPK Paruh Waktu Akan Diberhentikan, Wajib Tahu!

Terkejutlah Amalia, selama 1 tahun mengikuti perintah sang penipu dia sudah menyerahkan uang Rp40 juta supaya bisa jadi PPPK.

Warga Jalan Cindrawasih Kecamatan Sako Kota Palembang ini akhirnya membawa kasus ini ke polisi.

Entah siapa orang yang mengaku wartawan yang disebutkan Amalia itu, namun katanya si oknum bertugas di kabupaten OKU.

Oknum wartawan ini ternyata tidak berkerja sendirian, dia dibantu 2 orang temannya, 1 orang PNS dan seorang lagi honorer.

BACA JUGA:Alamak, Guru Ini Sukses Kombinasikan Baju Dinas PPPK Sesuai Namanya ‘Paruh Waktu’ Benar-benar Dibagi 2

BACA JUGA:Benarkah Kontrak Kerja PPPK Hanya 5 Tahun dan Tidak Dapat Diperpanjang Lagi!

Laporan Amalia Syafitri sudah diterima SPKT Polrestabes Palembang, Jumat 7 Maret 2025.

Ada 3 orang terlapor di kasus ini, yaitu RH, si oknum wartawan, seorang oknum PNS inisial R, dan honorer di kantor dinas Pemerintah Provinsi Sumsel, inisial ER. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: