Wacana PNS Pensiun Dini Massal Muncul untuk Mengurangi Jumlah PNS Menuju Angka Ideal 2 Juta, Selebihnya PPPK

Wacana PNS Pensiun Dini Massal Muncul untuk Mengurangi Jumlah PNS Menuju Angka Ideal 2 Juta, Selebihnya PPPK

2 PNS di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, mengundurkan diri awal tahun ini. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--

SUMEKS.CO - Meski sudah dibantah pemerintah, bahwa pensiun dini massal tidak akan dibahas dalam Prolegnas revisi RUU ASN DPR 2023, namun kegalauan masih saja muncul. 

Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengikuti wacana tawaran pensiun dini untuk PNS. 

“Pemerintah tentu sudah memiliki kriteria. Tetapi harus hati-hati untuk mengeksekusi kebijakan tersebut,” ujarnya dikutip sumeks.co dari jpnn.

Menurut dia wacana pensiun dini tersebut rangkaian dari diterbitkannya UU 5/2014 tentang ASN. 

BACA JUGA:Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

BACA JUGA:Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 

Lahirnya UU tersebut berawal dari kondisi kuantitas dan kualitas PNS yang kurang ideal. 

Dengan adanya UU tersebut diharapkan jumlah PNS cukup sekitar 2 jutaan, dari jumlah saat ini sekitar 4 jutaan. 

’’Yang PNS dikepras jadi 2 jutaan orang. Sisanya diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),’’ katanya.

Nah untuk mengurangi jumlah PNS menuju angka ideal itu, tidak bisa menunggu pensiun atau berkurang alamiah. 

BACA JUGA:Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

BACA JUGA:Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 

Tetapi diterapkan juga skema tawaran pensiun dini

Seperti diberitakan, wacana pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas umur. Karena manfaat pesangon yang diterima PNS yang pensiun dini bisa tak maksimal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: