Wacana PNS Pensiun Dini Massal Muncul untuk Mengurangi Jumlah PNS Menuju Angka Ideal 2 Juta, Selebihnya PPPK
2 PNS di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, mengundurkan diri awal tahun ini. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--
Lina menuturkan kebijakan pensiun dini tersebut malah bisa menjadi pisau bermata dua bagi pemerintah.
’’Misalnya yang mengajukan pensiun dini malah PNS yang berkinerja dan berkualitas bagus. Negara kan jadi dirugikan,’’ tuturnya.
Padahal rencana awal tawaran pensiun dini itu untuk mengurangi jumlah PNS yang berkinerja kurang baik.
Lina mengatakan ketika tawaran pensiun dini itu dibuka, dia mengkawatirkan orang-orang yang sudah berumur dan kinerjanya kurang bagus tidak memilih pensiun dini.
Seperti diberitakan, revisi UU ASN sudah masuk Prolegnas 2023, tapi Menpan RB sebut PNS pensiun dini tidak ada dalam revisi UU ASN itu.
Yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.
Memang isu pensiun dini massal tengah melanda para pengawai negeri sipil (PNS) itu tengah ramai.
Pada dasarnya pengertian ASN telah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: