Ternyata! Ini Kelebihan PPPK Paruh Waktu Menurut Aturan MenPAN RB

Ternyata! Ini Kelebihan PPPK Paruh Waktu Menurut Aturan MenPAN RB

PPPK Paruh Waktu ada kelebihan termasuk jaminan dan tunjangan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kebijakan ini dilakukan seluruh tenaga honorer diangkat menjadi PPPK. Tak hanya itu dalam pengangkatan PPPK ada dua, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu

Untuk diketahui, status PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Adanya keputusan ini jelas menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kepastian pekerjaan dan penghasilan layak.

BACA JUGA:Status Honorer Resmi Dihapus 2025, MenPAN RB Beri Kado Spesial yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Masuk Kategori In

BACA JUGA:Terungkap Pembatalan Calon PPPK di Muara Enim Usai Ada Laporan Masuk ke Wapres

Meskipun bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat, PPPK Paruh Waktu menjanjikan penghasilan yang lebih terjamin serta hak-hak ASN yang tidak dimiliki tenaga honorer biasa.

Jadi walaupun menjadi PPPK Paruh Waktu, tetap ada kelebihan dibanding tenaga honorer, serta bagaimana penghasilan dan sistem kerjanya diatur secara resmi.

Berikut perbedaan penghasilan dan sistem kerja antara PPPK Paruh Waktu dan tenaga honorer secara resmi diatur dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

1. Status Kepegawaian

BACA JUGA:HEBOH, Dibatalkan Lulus PPPK Peki Jaya Ungkap Ada Surat Kadishub Dirinya Aktif Bekerja

BACA JUGA:Calon PPPK di Muara Enim Bantah Disebut Mundur, Keterangan BKPSDM Beda Lagi

- PPPK Paruh Waktu: ASN dengan perjanjian kerja paruh waktu   

-Tenaga Honorer: Pegawai non-ASN, status tidak resmi ASN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: