Ini Penyebab Pengangkatan CPNS dan PPPK Diundur, Skema Paruh Waktu Jadi Solusi

Ini penyebab pengangkatan CPNS dan PPPK diundur, skema paruh waktu jadi solusi. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Pemerintah menginformasikan bahwa untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur.
Yakni pengangkatan akan dilakukan paling lambat pada Oktober 2025 dan untuk PPPK pengangkatan dijadwalkan paling lambat Maret 2026.
Rupanya, pengangkatan CPNS dan PPPK ini diundur dilakukan bukan tanpa alasan. Ini dikarenakan keuangan daerah yang tidak sanggup membiayai.
Terkait hal ini Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi angkat bicara. Dimana diungkapkan Dede pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan diundur jadi tidak bisa dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2025 Hanya Dibuka untuk Kategori Ini, Siapa!
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024
Yakni paling lambat Oktober 2025 untuk CPNS dan paling lambat Maret 2026 tahun depan untuk PPPK.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pegawai.
Seperti dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), awalnya pemerintah mengusulkan pengangkatan CPNS pada Oktober 2026, diikuti oleh PPPK setelahnya.
Namun, DPR RI meminta agar proses ini dipercepat agar CPNS bisa diangkat satu tahun lebih awal, yakni Oktober 2025, sementara PPPK tetap dijadwalkan Maret 2026.
BACA JUGA:Ini Info Syarat dan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025
BACA JUGA:Siapkan Diri! 400 Ribu Formasi Dibuka CPNS 2025, 6 Formasi Ini Kuota Terbanyak
Menurut Dede Yusuf, percepatan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kesanggupan pemerintah daerah dalam membiayai pegawai yang diangkat.
Jadi kesimpulan rapat kerja dengan MenPan-RB, (awalnya) pemerintah memberikan opsi untuk pengangkatan CPNS itu di bulan Oktober 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: