Tahun 2025 Tenaga Honorer Kategori Ini Mulai Diberhentikan, Berlaku UU ASN 2023

Tahun 2025 Tenaga Honorer Kategori Ini Mulai  Diberhentikan, Berlaku UU ASN 2023

Tahun 2025 Tenaga Honorer Kategori Ini Mulai Diberhentikan, Berlaku UU ASN 2023 Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

SUMEKS.CO - Penataan tenaga honorer mulai tahun 2025 ini dilaksanakan oleh pemerintah. Penataan ini menyeluruh di berbagai instansi yaitu baik di pusat maupun daerah. 

Penataan tenaga honorer ini adalah bagian dari penerapan UU ASN 2023 yang mengatur mengenai status kepegawaian lingkungan pemerintah. 

Terkait hal ini MenPAN RB Rini Widyantini menegaskan bahwa penataan tenaga honorer dilakukan melalui seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Mengenai itu ada kategori tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret Pengangkatan PPPK oleh BKN, Kenapa!

BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Syarat Jadi PPPK Bagi Tenaga Honorer Non Database

Ini terjadi baik di tahap 1 maupun tahap 2. Jadi tidak semua tenaga honorer bisa mengikuti seleksi. 

Adapun tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti adalah masa kerja di instansi pemerintah masih di bawah 2 tahun.

Yaitu ini terhitung mulai Februari 2025, dimana Pemda akan melakukan pemberhentian tenaga honorer dengan masa kerja yang di bawah 2 tahun.

Mengenai kebijakan ini didasarkan pada pasal 65 ayat 1 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang melarang pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat pegawai non-ASN dalam jabatan ASN.

BACA JUGA:180.308 Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Mekanismenya!

BACA JUGA:Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Dikontrak 1 Tahun

Tetapi, jika ada pejabat instansi pemerintah yang tetap mengangkat pegawai non-ASN, maka mereka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Jadi mengenai larangan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2022, dan kini kembali mulai diterapkan secara luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: