Tahun 2025 Tenaga Honorer Kategori Ini Mulai Diberhentikan, Berlaku UU ASN 2023

Tahun 2025 Tenaga Honorer Kategori Ini Mulai  Diberhentikan, Berlaku UU ASN 2023

Tahun 2025 Tenaga Honorer Kategori Ini Mulai Diberhentikan, Berlaku UU ASN 2023 Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Untuk diketahui ada beberapa Pemda yang telah mengambil langkah lebih awal. Yaitu di Kabupaten Kudus dan Penajam Paser Utara, tenaga honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun mulai dirumahkan. 

Dimana ada 700 pegawai merupakan hasil pendataan tahun 2024 di semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus. 

BACA JUGA:Kabar Bahagia! 400 Ribu Tenaga Honorer DPR RI Siap Angkat Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kriteria Ini Hanya Bisa Melamar 4 Jabatan Khusus di Pendaftaran PPPK Tahap 2, Apa!

Semua itu sudah dirumahkan. Jadi kebijakan ini kemungkinan akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

Yakni salah satu alasan utama pemutusan kontrak tenaga honorer adalah tidak adanya dasar penganggaran gaji. 

Jadi, tanpa SK, pemda tidak bisa mengalokasikan gaji untuk tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun.

Dimana sampai saat ini juga pemda masih menunggu keputusan dari MenPAN RB terkait nasib tenaga honorer ini terkait nasib mereka.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Kriteria Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK di Seleksi Tahap 2

BACA JUGA:Tenaga Honorer Kategori Ini Resmi Batal Pengangkatan PPPK, Kenapa!

Yaitu apakah mereka hanya dirumahkan sementara atau akan diberhentikan secara permanen masih menjadi tanda tanya. 

Diberitakan sebelumnya, perkumpulan non ASN R2 dan R3 database BKN melakukan audiensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Yakni sejumlah non ASN R2 dan R3 menyampaikan aspirasi mereka, terkait nasib mereka kedepan. 

Kedatangan para non ASN R2 dan R3 itu disambut baik oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten OKI, Rabu 12 Februari 2025.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Kriteria Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK di Seleksi Tahap 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: