Pensiun Dini Massal PNS Rentan Langgar Aturan Batas Umur, Manfaat Pesangon yang Diterima Bisa Tak Maksimal
Pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas umur. Manfaat pesangon diterima tak maksimal. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co. --
“Kemudian setelah diberikan tempat ke sana ke sini nggak ada, maka dia boleh mengajukan pensiun dini,” tambahnya.
Beda perkara jika itu diajukan mandiri oleh yang bersangkutan.
PNS harus memenuhi syarat dalam PP 11/2017, diantaranya soal usia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun.
Ketentuan ini wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal.
”Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, pada pembahasan terakhir di RUU ASN tak ada bahasan terkait pensiun dini massal ASN tersebut.
”Jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” sambungnya.
Kendati demikian, Aba mengingatkan, bahwa capaian kinerja ini sangat penting bagi penilaian ASN.
Bagi mereka yang tak memenuhi capaian kerja maka bisa diberhentikan sebagai abdi negara.
Misal, sudah beberapa kali capaian kinerja tidak terpenuhi maka yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman disiplin.
Jika masih bandel, maka sanksi paling berat adalah pemberhentian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: