Pensiun Dini Massal PNS Rentan Langgar Aturan Batas Umur, Manfaat Pesangon yang Diterima Bisa Tak Maksimal

Pensiun Dini Massal PNS Rentan Langgar Aturan Batas Umur, Manfaat Pesangon yang Diterima Bisa Tak Maksimal

Pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas umur. Manfaat pesangon diterima tak maksimal. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co. --

Dikutip sumeks.co dari jpnn, atas isu tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantah. 

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tegas mengatakan, pensiun dini PNS ini tidak ada dalam Rancangan Undang Undang (RUU) itu.

Yaitu RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Sebagai informasi, revisi UU ASN ini masuk dalam prolegnas prioritas 2023. 

Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September lalu. 

“Jadi sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada,” ujarnya 

Itu dijelaskan menteri usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penyusunan Perpres tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, 27 Desember 2022.

BACA JUGA:Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini 

BACA JUGA:Pangkas Layanan PNS Berbelit, KemenPAN RB 3 Bulan Kolaborasi dengan BKN, Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo

Meski begitu, ia mengaku banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan padanya. 

Salah satunya, terkait pensiun dini ini. Mengingat, ASN sendiri ada yang produktif dan tak jarang yang sebaliknya, kurang produktif. 

Pemerintah pun tidak bisa serta merta memberhentikan mereka. 

Beda dengan swasta, yang bisa menawarkan konsep pensiun dini lalu diberi pesangon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: