Pensiun Dini Massal PNS Rentan Langgar Aturan Batas Umur, Manfaat Pesangon yang Diterima Bisa Tak Maksimal

Pensiun Dini Massal PNS Rentan Langgar Aturan Batas Umur, Manfaat Pesangon yang Diterima Bisa Tak Maksimal

Pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas umur. Manfaat pesangon diterima tak maksimal. foto: ilustrasi jpg/sumeks.co. --

SUMEKS.CO - Wacana pensiun dini massal PNS rentan langgar aturan batas umur. 

Karena manfaat pesangon yang diterima PNS yang pensiun dini bisa tak maksimal. 

Itu ditegaskan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Dia menambahkan, aturan pensiun dini PNS ini sejatinya sudah ada. 

BACA JUGA:Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

BACA JUGA:Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014

Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN. 

Beda perkara jika itu diajukan mandiri oleh yang bersangkutan. 

Karena PNS harus memenuhi syarat dalam PP 11/2017. Diantaranya soal usia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun. 

Ketentuan ini wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal. 

BACA JUGA:Kebijakan PNS Pensiun Dini Massal Bisa Blunder, Malah Bisa Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Pemerintah, Kok Bisa!

BACA JUGA:Masuk Prolegnas 2023 Tapi MenPAN RB Sebut PNS Pensiun Dini Tidak Ada Dalam Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 

”Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana,” ungkapnya dikutip sumeks.co dari jpnn.

Selain itu, lanjut dia, pada pembahasan terakhir di RUU ASN tak ada bahasan terkait pensiun dini massal ASN tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: