304.803 Warga Sumsel Terima BLT BBM

304.803 Warga Sumsel Terima BLT BBM

Update harga BBM Pertamina seluruh Indonesia 3 Desember 2022.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah berencana mengalokasikan dua persen dana transfer ke daerah berupa DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) untuk mendukung pemberian bantuan sosial (bansos) tambahan.

Kepala Dinas Sosial Sumsel Mirwansyah, mengungkapkan, masyarakat yang akan menerima bantuan Perlindungan Sosial (Perlinsos) dari Pemda sebanyak 304.803 jiwa. Sasaran penerima Perlinsos ini, diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak kenaikan BBM diantaranya ojek, angkutan umum, nelayan dan UMKM. Direncanakan, bantuan tersebut cair pada Oktober mendatang.

"Kita belum tahu berapa nilai dari DBH atau DAU itu, masih akan dihitung berapa yang ditransfer ke daerah," kata Mirwansyah saat dihubungi SUMEKS.CO, Selasa 6 September 2022.

Mirwansyah mengungkapkan, pihaknya belum tahu berapa sasaran per kabupaten dan kota. Selain itu, untuk nilai bansos yang diberikan dan bentuknya sembako atau uang tunai masih belum bisa dipaparkan secara rinci.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Warga Kabupaten Ogan Ilir Bakal Terima BLT BBM

"Yang jelas target kita 304.803 jiwa," bebenya.

Menurut Mirwansyah, penerima bantuan BLT BBM ini kemungkinan adalah yang pernah menerima program PKH (program keluarga harapan) atau BPNT (bantuan pangan non tunai) sebelumnya. Diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak kenaikan BBM diantaranya ojek, angkutan umum, nelayan, dan UMKM.

"Bansos ini diberikan kepada mereka yang terdampak kenaikan BBM," terangnya.

Sementara, Asisten II Setda Provinsi Sumsel Dharma Budhy menambahkan, sesuai arahan dari Mendagri, selain BLT dan BSU dari pemerintah, Pemda juga diharapkan memberikan dukungan dukungan dalam pemberian Perlinsos kepada masyarakat yang terdampak kenaikan BBM. Bantuan Perlinsos itu akan mengambil dana yang ditransfer pusat ke daerah.

"Tugas kita melakukan percepatan penyaluran bantuan tersebut. Payung hukum penggunaan dua persen dana itu sudah ada, tinggal percepatan dan diminta tepat sasaran," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: