Seorang Pria Disekap dan Diminta Tebusan Rp50 Juta, Satu Pelaku Warga Sumsel

Seorang Pria Disekap dan Diminta Tebusan Rp50 Juta, Satu Pelaku Warga Sumsel

SUMEKS.CO, JAMBI - Satreskrim Polres Sarolangun meringkus tiga orang terduga pelaku penyekapan. Ketiganya ditangkap di kawasan Perumahan Gunung Kembang II, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada Sabtu, 30 Juli 2022 kemarin.

Identitas para pelaku yang berhasil diamankan Polres Sarolangun yakni Parlaungan Siregar (35), warga Kabupaten Sarolangun, kemudian Hendro Saputra (31), warga Kabupaten Bungo dan Beriyanto (27), sebagai warga Sumatera Selatan.

“Penangkapan tiga pelaku penyekapan ini berawal dari adanya aduan yang masuk melalui layanan Bantuan Polisi Via nomor WhatsApp 0853 60 555 222,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto

Isi aduan tersebut menyebutkan bahwa ada salah satu anggota keluarga pengadu, yang disekap di Jambi.

BACA JUGA:Bermain di Aliran Sungai Batang Hari, 3 Anak di Jambi Tenggelam

Tak hanya itu kata Mulia, para pelaku meminta tebusan uang Rp50 juta.

Aduan ini, dikirimkan oleh istri korban yang berada di Aceh dan diteruskan kepada Tim Opsnal Polres Sarolangun.

"Sekira pukul 19.00 WIB, petugas mendapatkan share location tentang keberadaan korban dan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke TKP," kata Kombes Mulia pada Minggu, 31 Juli 2022.

Setelah sampai di salah satu rumah sesuai shareloc tersebut, petugas menanyakan keberadaan korban kepada salah satu warga di sana tentang keberadaan korban.

BACA JUGA:Jenazah Brigadir J Bakal Diautopsi Ulang, Polda Jambi Persiapkan Ini

"Setelah kita cek memang ada korban di sana, kemudian korban bersama tiga orang terduga pelaku kita amankan untuk proses lebih lanjut di Polres Sarolangun," tutupnya. (dra/jambiindependent)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambiindependent.disway.id