Satu Keluarga Asal OKI Jual Sabu di Belitung Timur Diringkus Polisi

Satu Keluarga Asal OKI Jual Sabu di Belitung Timur Diringkus Polisi

Satu keluarga pendatang OKI Sumsel jadi Pengedar Narkoba jenis sabu di Kabupaten Beltim-Ist---

GANTUNG, SUMEKS.CO - Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur meringkus satu keluarga asa Ogan Komering Ilir (OKI). Selasa 27 September 2022 sekira pukul 20.30 WIB.

Satu keluarga yang diduga pengedar narkoba jenis sabu ini diamankan di kediamannya Jalan Damai RT 016 RW 002 Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Beltim AKP Suroso, SH, mengamankan satu keluarga terdiri bapak, ibu, dan anak yakni C Als Andre (22), DKN als Nopi (41) dan NS als Neli (39).

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) 17 paket kecil siap edar yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,8 gram.

BACA JUGA:Tiga Bulan Jualan Sabu, Cangguk dapat Untung Rp 500 Ribu

Turut diamankan, Uang tunai Sejumlah Rp 200.000, 1 unit handphone merek Oppo A54 warna hitam dan 1 unit handphone merek Oppo A5 warna hitam.

Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya, Kasubsi PIDM Humas Polres Beltim Bripka Muchtarom, mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

Bahwa para pelaku tersebut telah melakukan transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Gantung.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah kediaman pelaku di Jalan Damai RT 016 RW 002 Desa Gantung, Kecamatan Gantung.

BACA JUGA:Musnahkan 1,7 Kg Sabu-sabu Milik 5 Pengedar Lintas Provinsi

Tak lama kemudian, petugas Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Beltim menemukan AC Als Andre dan langsung melakukan penggeledahan badan.

"Dari penggeledahan ditemukan 2 paket kecil yang berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas, yang diduga sabu-sabu," jelas Bripka Muchtarom dikutip dari press release Humas Polres Beltim, Jumat (30/9).

Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku AC. Di sana ditemukan 14 paket kecil berisi kristal warna putih dibungkus dengan aluminium foil warna emas dan 1 paket keci berisi kristal warna putih diduga sabu.

"Kepemilikannya 14 paket sabu ini diakui oleh pelaku DKN dan pelaku NS yang tidak lain merupakan orang tua dari pelaku AC," jelas Bripka Muchtarom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: belitongekspres.co.id