Satu Keluarga Asal OKI Jual Sabu di Belitung Timur Diringkus Polisi
Satu keluarga pendatang OKI Sumsel jadi Pengedar Narkoba jenis sabu di Kabupaten Beltim-Ist---
BACA JUGA:Tiga Pengedar 10 kg Sabu Divonis Seumur Hidup
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
"Kami dari Polres Beltim mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian. Dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: belitongekspres.co.id