Hakim PN Palembang Vonis Pengedar 2 Kg Sabu 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Arif Rahman Penasihat hukum terdakwa Jefrian pikir-pikir atas vonis pidana jauh lebih berat dari tuntutan jaksa--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Jefrian, pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari dua kilogram.
Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa 12 Agustus 2025 kemarin, dan mengejutkan pihak terdakwa karena hukumannya lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH menyatakan Jefrian terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut, mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan atau mati.
Namun, perbedaan mencolok terjadi pada lamanya pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang sebelumnya hanya menuntut 15 tahun penjara, tetapi majelis hakim memutuskan menambah hukuman menjadi 18 tahun.
"Menimbang beratnya perbuatan terdakwa yang telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkoba," tegas hakim Fatimah saat membacakan putusan.
M Arif Rahman Penasihat Hukum terdakwa Jefrian nyatakan pikir-pikir atas vonis pidana 2 tahun penjara--
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Arif Rahman SH, mengaku cukup terkejut.
"Kami menilai vonis ini terlalu memberatkan klien kami. Untuk itu kami nyatakan pikir-pikir dan diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan," ujarnya.
Arif menambahkan, pihaknya masih berupaya menghubungi keluarga terdakwa untuk berkoordinasi menentukan langkah berikutnya.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Satresnarkoba Polrestabes Palembang terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah Jefrian.
BACA JUGA:4 Pengedar Sabu di Lahat Terciduk, Ditangkap Sedang Happy plus Musik Keras
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: