Hakim PN Palembang Vonis Pengedar 2 Kg Sabu 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Hakim PN Palembang Vonis Pengedar 2 Kg Sabu 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Arif Rahman Penasihat hukum terdakwa Jefrian pikir-pikir atas vonis pidana jauh lebih berat dari tuntutan jaksa--

Kini, Jefrian bersama kuasa hukumnya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait