Hakim PN Palembang Vonis Pengedar 2 Kg Sabu 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Arif Rahman Penasihat hukum terdakwa Jefrian pikir-pikir atas vonis pidana jauh lebih berat dari tuntutan jaksa--
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pada Senin 17 Agustus 2025 menggerebek rumah yang beralamat di Jalan Beringin Raya 1 Gang Bonsai Dalam, Sekip Bendung, RT 033 RW 009, Kelurahan Delapan Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Penggeledahan membuahkan hasil mengejutkan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di atas plafon rumah.
Sabu tersebut, dikemas rapi dalam plastik dengan merek "GUANYIWANG" serta plastik klip bening dalam berbagai ukuran.
Total barang bukti yang diamankan yakni:
1 bungkus plastik kuning bertuliskan “GUANYIWANG” berisi sabu seberat 992,23 gram.
1 bungkus plastik kuning “GUANYIWANG” berisi sabu seberat 989,75 gram.
1 bungkus plastik kuning “GUANYIWANG” berisi sabu seberat 170,67 gram.
1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 30,85 gram.
Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan digital warna putih, satu ball plastik klip bening, serta satu unit ponsel iPhone 15 yang diduga digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Tanjung Raja Kembali Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir
BACA JUGA:Pengedar Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Polisi Temukan 14,07 Gram dari Pelaku
Dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram sabu, majelis hakim menilai perbuatan Jefrian tergolong serius dan memiliki dampak luas terhadap peredaran narkoba di Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: