Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti dari Tangan Tiga Orang Tersangka

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, S.H SIK M.Si mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakukan ini dari hasil 2 laporan polisi berbeda dengan mengamankan 3 orang tersangka.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan disaksikan langsung para tersangkanya, Rabu 17 September 2025.
Dimana sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, terlebih dahulu barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan keasliannya oleh Bidlabfor Polda Sumsel.
Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan, S.H SIK M.Si mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakukan ini dari hasil 2 laporan polisi berbeda dengan mengamankan 3 orang tersangka.
Dimana TKP pertama di Jalan Perjuangan, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang pada Kamis 31 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka Reki Apriyanto di rumahnya.
"Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 4 paket sabu yang telah dibungkus dengan berat bruto 8,04 gram," ujar Wakapolresta Palembang
Setelah itu, anggota Unit 3 Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan pengembangan, sehingga pada 1 Agustus 2025 di Jalan Tri Tunggal, Perumahan Griya Famili Ceria 2, Kabupaten Banyuasin.
Kemudian ditangkaplah tersangka Teguh dan didapatkan barang bukti sabu yang telah dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 408 gram.
"Ditangkapnya tersangka Teguh ini berkat informasi yang diberikan oleh tersangka Reki yang menyatakan bahwa barang haram yang didapatkan itu berasal dari tersangka Teguh," katanya.
Sehingga didapatkan barang bukti 448,04 gram dari kedua tersangka tersebut.
"Dari ungkap kasus ini berhasil menyelamatkan 123.450 jiwa," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: