Kejari Teliti Dokumen Barang Bukti hasil Penggeledahan Penyidikan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang

Kejari Teliti Dokumen Barang Bukti hasil Penggeledahan Penyidikan Korupsi Proyek Disperkimtan Palembang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rutin pengadaan bahan bangunan dan konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024 terus bergulir.
Setelah melakukan penggeledahan di dua titik lokasi, penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kini fokus meneliti sejumlah dokumen dan barang elektronik yang disita.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, menegaskan bahwa penyitaan ini menjadi langkah penting dalam rangkaian penyidikan.
"Dari hasil penggeledahan pada Selasa lalu, ditemukan sejumlah barang bukti baik berupa dokumen maupun elektronik. Saat ini semua sedang diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik," ungkap Hutamrin, Rabu 20 Agustus 2025 kemarin.
Menurutnya, analisis dokumen ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan awal, jaksa telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kasus dapat ditingkatkan statusnya.
Tim penyidik Kejari obok-obok dua kantor sekaligus dalam rangkaian penyidikan korupsi kegiatan proyek Disperkimtan Palembang--
Lebih jauh, Kajari menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Penyidik dijadwalkan memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami harap mereka yang dipanggil bisa bersikap kooperatif, hadir memenuhi panggilan, dan memberikan keterangan sesuai fakta. Jangan sampai ada yang mencoba menutupi sesuatu, karena ada konsekuensi hukum jika menghalangi proses penyidikan," tegas Hutamrin.
Terkait modus perkara, Hutamrin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya kontrak kerja pada Disperkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar.
Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan bahan bangunan yang dialokasikan pada kurang lebih 131 titik kegiatan, seperti pekerjaan pembangunan jalan di kawasan permukiman.
BACA JUGA:Kejari Palembang Tegaskan Tidak Ada OTT, Hanya Penggeledahan Kasus Korupsi di Dua Kantor Dinas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: