Tukang Jahit Nyambi Edarkan Sabu di Tengah Kebun, Berujung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai tukang jahit, usai kedapatan mengedarkan narkoba di dalam kebun. --
Tukang Jahit Nyambi Edarkan Sabu di Tengah Kebun, Berujung Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Senin malam, 7 April 2025, sekitar pukul 21.45 WIB, Unit 2 Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Novriansyah, 36 tahun, warga Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.
Pelaku yang berprofesi sebagai tukang jahit ini diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Bersih dari Narkoba! Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Razia Serentak
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja menyampaikan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di tengah kebun wilayah Desa Ulak Kerbau Lama.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
"Dari tangan tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 8,36 gram, satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,55 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp150.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba," ujar Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Pengakuan Pemilik Home Industri Narkoba 'Sinte' di Palembang: Mahasiswa dan Pelajar Jadi Pelanggan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: