Warga Sumsel Diimbau Segera Lakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP, Berikut Linknya
Kepala Kanwil DJPb Sumsel Lydia Kurniawati Christyana, usai audiensi bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, di Pemprov Sumsel, Senin 13 Maret 2023.-Edy-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Warga Provinsi Sumatera Selatan diimbau untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk pemadanan NIK menjadi NPWP tersebut, dapat dilakukan secara daring di laman https://djponlinepajak.go.id.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel Romadhaniah, mengungkapkan, pengimplementasian penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia sudah diberlakukan sejak 14 Juli 2022.
Hal itu telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan per tanggal 1 Januari 2024 NIK resmi digunakan sebagai NPWP dalam sistem administrasi perpajakan.
BACA JUGA:DJP Sumsel Raup Cuan Rp838,57 Miliar dari Program Sukarela
"Sejak 14 Juli 2022 telah diimplementasikan pelaksanaan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi," ungkap Romadhaniah didampingi Kepala Kanwil DJPb Sumsel Lydia Kurniawati Christyana, usai audiensi bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, di Pemprov Sumsel, Senin 13 Maret 2023.
Dijelasakan Romadhaniah, masyarakat diberi waktu sampai 31 Desember 2023 untuk melakukan pemadanan secara mandiri melalui saluran yang disediakan.
Selanjutnya per tanggal 1 Januari 2024 seluruh sistem administrasi perpajakan menggunakan NIK sebagai NPWP.
"Dengan adanya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP, tidak serta-merta setiap masyarakat menjadi wajib pajak, karena untuk menjadi wajib pajak tetap harus memenuhi kriteria subjektif dan objektif," terangnya.
BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Apresiasi Kontribusi Pemkab OKI atas Capaian Pajak 2022
BACA JUGA:Jelang Ramadan 1444 Hijriah, Herman Deru Warning OPD Jangan Buat Masyarakat Panic Buying
Sementara itu, H Herman Deru secara khusus mengimbau para ASN dan mengajak masyarakat Sumsel untuk segera melaporkan SPT tahunannya serta melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Payo dulur-dulur segera laporkan SPT Tahunan dan lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, wong sukses tertib pajak,” ajak Herman Deru.
Selain itu, Deru juga mengajak Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel untuk mengedepankan sosialisasi meningkatkan literasi wajib pajak serta sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: