Dakwaan KPK Sebut Sejumlah Nama Pejabat Pemkab OKU Terseret Dugaan Korupsi Fee Pokir Senilai Miliaran Rupiah

Dakwaan KPK Sebut Sejumlah Nama Pejabat Pemkab OKU Terseret Dugaan Korupsi Fee Pokir Senilai Miliaran Rupiah

Selain Anggota DPRD, Sejumlah Nama Pejabat Pemkab OKU Terseret Dugaan Korupsi Fee Proyek Senilai Milyaran Rupiah--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain anggota DPRD, sejumlah nama pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) turut disebut-sebut dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus korupsi fee proyek pokir pada Dinas PUPR OKU.

Dakwaan yang dibacakan jaksa KPK RI, Kamis 12 Januari 2025 kemarin atas nama terdakwa M Fauzi alias Pablo beberkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat pada Pemkab OKU saat itu.

Nama pejabat yang yang disinyalir turut terlibat sebagaimana dakwaan jaksa KPK, yakni mantan Pj Bupati OKU Muhammad Iqbal Ali Syahbana yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPPD Sumsel.

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Idi Il Amin SH MH bahwa pada awal Januari 2025 telah terjadi pertemuan bertempat di Rumah Dinas Bupati Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Dakwaan Jaksa KPK Bikin DPRD OKU Ketar-Ketir, Diduga Terima Fee Proyek Pokir Milyaran Rupiah

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Suap Proyek DPRD OKU: Berkas telah Diregistrasi PN Palembang

Pada pertemuan saat itu, dihadiri Pj Bupati OKU Muhammad Iqbal Ali Syahbana, Kadis PUPR OKU Nopriansyah, Kepala BPKAD OKU Setiawan dengan pihak DPRD OKU.

"Pihak DPRD OKU yang hadir diwakili oleh Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, M Fahruddin, Robi Vitergo dan Parwanto," terang jaksa KPK dalam uraian dakwan.


Suasana sidang perdana Korupsi fee proyek pokir DPRD OKU atas nama terdakwa Pablo cs--

Selain membahas rancangan APBD OKU tahun 2025, lanjutnya juga turut membahas permintaan uang fee dari DPRD OKU sebagai kompensasi dana aspirasi (Pokir) dengan pagu anggaran sebesar Rp45 milyar.

Selanjutnya, usai pembahasan mengenai fee itu Noviansyah selalu Kadis PUPR OKU berkoordinasi dengan terdakwa Pablo selaku pihak pelaksana kegiatan proyek menanyakan kesanggupannya memberikan fee sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran.

"Namun terdakwa meminta waktu untuk mencari donatur terlebih dahulu sebelum disetujui APBD anggota DPRD OKU," terang jaksa KPK.

Masih dalam dakwaannya, pertemuan membahas tentang fee 20 persen proyek pokir tersebut tidak hanya satu kali saja.

BACA JUGA:Geber Penyidikan Korupsi Proyek PUPR, 5 Anggota DPRD OKU Diperiksa KPK, Bakal Tersangka?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait