KPK Limpahkan Dakwaan, Penyuap Anggota DPRD OKU Proyek PUPR Segera Disidang

KPK Limpahkan Dakwaan, Penyuap Anggota DPRD OKU Proyek PUPR Segera Disidang

KPK Limpahkan Dakwaan, Penyuap Anggota DPRD OKU Proyek PUPR Segera Disidang-Dok.SC-

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 15 Maret 2025 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar serta sebuah mobil Toyota Fortuner.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan wakil rakyat dan pejabat pemerintah daerah yang seharusnya menjaga integritas dan amanah dalam pengelolaan anggaran publik.

BACA JUGA:CATAT, Ini 9 Proyek Pokir ‘Dimakan’ Anggota DPRD OKU, Ada Jalan Poros Desa dan Jembatan Milik Rakyat

BACA JUGA:KPK Sebut Tersangka OTT Fee Proyek Hanya Perwakilan, Bikin Seluruh Anggota DPRD OKU Ketar-Ketir

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan praktik jual beli proyek dan suap dalam lingkup legislatif dan eksekutif daerah.

Kini, proses hukum terhadap para tersangka telah memasuki babak baru di pengadilan.

Persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang diharapkan menjadi ajang pembuktian dan transparansi hukum atas kasus yang telah mencoreng citra pemerintahan daerah di OKU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait